29 April 2024 - 09:54 9:54

Pemerintah Azerbaijan Nilai Armenia Gagal Menanggapi Konvensi Eropa Tentang HAM

Jakarta, WartaPenaNews – Pemerintah Armenia menanggapi pernyataan yang dilontarkan Pemerintah Azerbaijan di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

Azerbaijan mengajukan permohonan antar negara di ECHR terhadap Armenia pada 15 Januari 2021. Azerbaijan menyatakan bahwa pelanggaran terjadi selama pendudukan Armenia di wilayah Republik Azerbaijan dari tahun 1991 hingga 1 Desember 2020.

Secara khusus, pada Juli 2020 dan pada September – November 2020, Armenia melakukan serangan bersenjata terhadap Azerbaijan dengan menargetkan secara langsung dan / atau tanpa pandang bulu ke pusat-pusat sipil, menewaskan ratusan warga sipil dan melukai ribuan lainnya, serta menghancurkan atau merusak objek sipil yang luas (dari rumah hingga infrastruktur umum, rumah sakit dan sekolah). Selama periode eskalasi militer oleh Armenia ini, Armenia juga membunuh dan dengan parah menganiaya tawanan perang Azerbaijan dan memutilasi mayat prajurit Azerbaijan yang telah meninggal, sekali lagi karena pelanggaran mencolok terhadap Konvensi dan hukum internasional.

Karena gagal menghindari tanggung jawab hukum dan menghindari pertanggungjawaban, Armenia membuat gerakan separatis, “Republik Nagorno-Karabakh” (“NKR”). Namun, apa yang disebut rezim “NKR” tidak pernah diakui oleh negara mana pun, termasuk oleh Armenia, dan karenanya tidak memiliki status di bawah hukum internasional atau domestik.

Bukti dari pernyataan ini telah didokumentasikan secara luas oleh Pemerintah Republik Azerbaijan, serta oleh organisasi internasional, LSM Hak Asasi Manusia dan kemanusiaan independen, serta kantor berita.

Meskipun terdapat seruan berulang kali untuk mendapatkan jawaban, negara bagian Armenia secara konsisten gagal menyelidiki berbagai pelanggaran, termasuk memberikan informasi tentang keberadaan orang hilang.

Wakil Ketua Mahkamah Agung, Çingiz Əsgərov mengatakan, “Azerbaijan tetap berkomitmen untuk menjamin keadilan bagi rakyat Azerbaijan yang terkena dampak pendudukan Nagorno-Karabakh yang berlangsung lama dan ilegal. Setelah bertahun-tahun menghindari pengawasan, tindakan Armenia akan menjadi sorotan,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers kedutaan besar (Kedubes) Azerbaijan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Ini adalah tuduhan yang serius dan Azerbaijan berkomitmen untuk memastikannya mengikuti aturan hukum selama proses berlangsung. ”

Azerbaijan menuntut keadilan sehubungan dengan semua pelanggaran Konvensi oleh Negara Termohon, yaitu kompensasi, reparasi, restitutio in integrum, biaya, pengeluaran, dan bantuan lebih lanjut atau lainnya yang akan ditentukan untuk semua kerusakan uang dan non-uang yang diderita atau terjadi sebagai akibat dari pelanggaran ini. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03