3 May 2024 - 08:11 8:11

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tarif Ekspor Kelapa Sawit

WartaPenaNews, Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menganggap bahwa pungutan ekspor terhadap produk sawit yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah sangat tinggi dan memberatkan. Tarif pungutan baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020.

“Kami kaget. karena tinggi sekali. Kami yang produksi CPO (Crude Palm Oil) menyoroti kenaikan ini,” kata Sekretaris Jenderal Gapki, Agam Faturrochman, Rabu 9 Desember 2020.

Menurut Agam, seharusnya mempertimbangkan kondisi jatuhnya harga minyak kelapa sawit yang sempat jatuh beberapa waktu lalu. Jatuhnya harga tersebut tentu harus dikompensasi.

“Ketika harga sekarang baik, naik tinggi bagaimana bisa mengkompensasi yang jatuh sekali itu. Tapi sekarang malah dikenakan pungutan yang tinggi sekali,” tutur dia.

Oleh sebab itu, Agam meminta pemerintah meninjau ulang tarif baru pungutan tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu mendiskusikan hal itu kepada pemangku kepentingan lain.

“Sekarang malah dikenakan pungutan yang tinggi sekali. Jadi sepertinya mohon di-review kebijakan ini, didiskusikan dengan stakeholder juga,” ungkap Agam.

Agam juga meminta supaya pemerintah menghapuskan bea keluar ekspor sawit yang juga dipungut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Yang paling utama dapat dilakukan segera adalah bea keluar tidak dipungut atau dihilangkan sama sekali. Karena tujuan bea keluar kan untuk hiliriasi,” tegasnya.

Tindak Lanjut
Penyesuaian tarif pungutan ekspor itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDPKS. Besaran tarif pungutan ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan.

“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS, Kus Emy Puspita Dewi, Jumat 4 Desember 2020.

Mengutip PMK tersebut, tarif pungutan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, misalnya, ditetapkan paling rendah sebesar US$55 per ton, dengan asumsi harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.

Sementara itu, jika harga CPO berada di atas US$670 per ton sampai dengan US$695 per ton, maka tarif pungutan ekspor menjadi US$60 per ton. Bila harga CPO di atas US$695 per ton sampai dengan US$720 per ton, maka US$75 per ton.

Tarif pungutan tertinggi, dipatok sebesar US$255 per ton. Tarif pungutan tersebut dikenakan bila mana asumsi harga CPO berada di atas US$995 per ton. Sebelumnya, tarif pungutan ekspor dipatok tetap US$55 per ton tanpa membedakan harga referensi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 06:06
Timnas Indonesia U-23 Tumbang dari Irak U-23, 1-2

WARTAPENANEWS.COM – Reaksi pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, usai timnya tumbang 1-2 dari Irak U-23 dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 menarik diulas. Shin Tae-yong turut

01
|
2 May 2024 - 22:23
Sharp Purefit Menorehkan Prestasi di Ajang Paling Bergengsi Kelas Dunia iF Design 2024

WARTAPENANEWS.COM –  Meningkatnya permintaan pasar akan sebuah produk penjernih udara, melatarbelakangi Sharp untuk terus melakukan inovasi produk agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dunia akan sebuah produk penjernih udara yang tidak hanya

02
|
2 May 2024 - 15:16
Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp609,68 Triliun

WARTAPENANEWS.COM –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana desa telah disalurkan sebesar Rp609,68 triliun selama 2015-2024. Dana tersebut mengalir desa-desa di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. “Jadi dana desa tak

03