WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta kepada pemerintah agar membentuk Ciris Centre (pusat kirisis) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agama yang bertindak sebagai leading sector, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga organisasi penyelenggara jasa umrah.
Menurutnya, persoalan pembatalan kebarangkatan umrah oleh Arab Saudi saat ini seharusnya tidak hanya didudukkan sebagai persoalan untung rugi bisnis semata, akan tetapi yang lebih diprioritaskan dari itu adalah menyangkut keselamatan jiwa ribuan jemaah umrah dari ancaman virus corona yang mematikan.
“Pembentukan crisis centre ini sudah sangat urgen sebagai pusat informasi memantau dinamika kebijakan dan perkembangan yang terjadi di negara Arab Saudi, mendata dan menghimpun jemaah umrah yang batal berangkat dari berbagai travel, sebagai pusat penyebaran dan pusat kontak informasi jemaah melakukan pengaduan untuk menghidari serta meminimalisir agar kabar yang diterima tidak simpang siur,†kata Mustolih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Fungsi lainnya, lanjut dia, memfasilitasi jemaah yang ingin membatalkan atau meminta pengembalian biaya (refund) ataupun terkait penjadwalan ulang (reschedule) bila situasinya sudah aman dan kondusif.
Ia menambahkan, crisis centre ini juga dapat berfungsi sebagai wadah merumuskan standar operating procedure (SOP) bila ada kondisi darurat untuk memfasilitasi jemaah umrah yang sudah terlanjur terbang ke tanah suci tetapi mengalami persoalan kesehatan maupun kendala-kendala di negara transit.
Baca Juga: Sinar Mas Land Hadirkan ZENA Buat Kaum Millenial
“Crisis centre juga bisa menjadi wadah pertukaran data maupun informasi bagi penyelenggara jasa umrah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat merespon berbagai keluhan dan persoalan yang mereka hadapi, termasuk merespon aspirasi jemaah,†terang Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta ini.
Berikutnya, crisis centre juga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik benar dan akurat karena itu hah masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Model crisis centre semacam ini pernah dibentuk oleh pemerintah ketika terjadi gagal berangkatnya ribuan jemaah First Travel beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Mabes Polri. Saat itu cukup membantu dan efektif. (rob)