4 July 2025 - 10:07 10:07
Search

Pemerintah Gencarkan Penelusuran Warga Kontak dengan Pasien Corona

WartaPenaNews, Jakarta – Menyusul pengumuman kematian pertama akibat virus corona di Indonesia dan status pandemi global, pemerintah Indonesia akan menggencarkan penelusuran terhadap orang-orang yang berkontak dengan pasien corona untuk mengatasi penyebaran wabah penyakit yang disebut Covid-19.

Pemerintah Indonesia menegaskan dunia kini tidak lagi memberikan kemudahan untuk pergerakan dari satu negara ke negara lain, menyusul pernyataan WHO yang menyatakan wabah corona sebagai pandemi global.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan kini pemerintah “harus lebih keras lagi” mengendalikan penularan virus corona di dalam negeri.

“Satu-satunya cara adalah tracing harus dilakukan lebih kencang lagi dan kemudian berusaha mencari kasus positif untuk kemudian kita isolasi agar tidak jadi penyebaran baru di lingkungan masyarakat. Ini yang lebih kita giatkan lagi,” ujar Yuri dalam konferensi pers, Kamis (12/03).

Satu pasien positif virus corona di Indonesia meninggal dunia, Pemprov Bali `awasi 21 orang yang pernah kontak`
Virus corona: Indonesia siapkan 100 rumah sakit untuk antisipasi pandemik
Dampak virus corona bagi Indonesia, sepi turis hingga berpotensi gerus nilai ekspor

“Oleh karena itu di dalam beberapa kasus, maka kita mulai mendapatkan laporan-laporan dari daerah tentang PDP, Pasien Dalam Pengawasan, yang semakin meningkat,” lanjutnya.

Baca Juga: Listrik Terminal 3 Bandara Soetta Terganggu, Ini Penyebabnya

Pihak berwenang mengungkapkan lebih dari 800 orang dalam pengawasan terkait corona.

Hingga Kamis (12/03) malam, 12 orang dalam pengawasan ketat terkait corona. Sementara, dari 34 orang dinyatakan positif, tiga orang kini dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang.

Adapun pemerintah daerah secara terpisah mengumumkan langkah-langkah untuk mengatasi wabah di wilayahnya, termasuk yang berkaitan dengan kerumunan publik.

Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran corona dari luar negeri, Imigrasi telah menerbitkan protokol pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.

Seperti diketahui, WHO sudah menyatakan corona sebagai pandemi. Kendati demikian, tingkat kesembuhan jauh lebih tinggi dibanding tingkat kematian.

Dirjen WHO mengatakan, penetapan status berkaitan dengan kecepatan virus corona menyebar dengan luas. Dekalarasi virus corona atau Covid-19 dilakukan untuk memicu pemerintah negara di seluruh dunia menyiapkan rencana kesiap-siagaan darurat untuk melindungi masyarakat.

Negara-negara lain telah menempuh langkah-langkah konkrit menangkal penyebaran virus corona, tak lama setelah stasus pandemi itu.

Misalnya, pemerintah Amerika Serikat yang melarang semua perjalanan dari Eropa ke Amerika Serikat dan pemerintah Italia memerintahkan semua toko ditutup, kecuali toko bahan pangan dan apotek, seiring bertambahnya angka kematian Covid-19 dari total 463 orang menjadi 827 orang.

126 WNA ditolak masuk Indonesia

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto status pandemi virus corona “mengisyaratkan kepada seluruh dunia untuk meyakini penyakit ini bisa menyerang siapa saja dan negara mana saja di dunia ini”.

“Kewaspadaan di seluruh dunia meningkat, sehingga banyak negara yang meninjau kembali bebas visa pada kunjungan antar negaranya,” ujar Yuri.

Dia mengatakan, pihaknya sedang menunggu kebijakan Kementerian Luar Negeri menyangkut hal itu.

“Artinya, tidak lagi kita memberikan kemudahan, dunia maksudnya, tidak memberikan kemudahan pergerakan dari satu negara ke negara lain. Tujuannya satu, mengurangi penyebaran,” imbuhnya.

Adapun Imigrasi telah menerbitkan protokol pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.

Sebanyak 126 warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia, karena memiliki riwayat perjalanan ke kawasan yang menjadi episentrum virus corona di China, Italia, Iran dan Korea Selatan, dalam jangka waktu 14 hari.

“Total yang sudah kami tolak 126 orang. Penolakan ini tentang waktu dari 6 Februari hingga 10 Maret 2020,” ujar Johni.

Dia menambahkan, para WNA itu langsung dideportasi hari itu juga. Bila tidak ada penerbangan, WNA diserahkan sementara ke Kantor Kesehatan Pelabuhan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait