WARTAPENANEWS.COM – Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menandatangani UU nomor 3 tahun 2024 soal kepala desa mendapatkan uang pensiun. Kepala desa (Kades) akan dapat tunjangan purnatugas atau pensiun.
Aturan baru tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;,” bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, Jumat (3/5/2024).
Tunjangan purnatugas dimaksudkan sebagai penghargaan untuk Kades yang masa jabatannya telah selesai. Tunjangan tersebut tentunya sebuah penerimaan yang sah dalam bentuk uang atau sesuatu yang setara.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dijelaskan Kepala Desa juga memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya, tunjangan serta perolehan lainnya yang sah. Kades juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, berikut isi Pasal 26 ayat 3:
Dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertera dalam pasal (1), Kepala Desa memiliki hak diantaranya:
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam peraturan tersebut, beberapa bagian dari pasal mengalami perubahan. Yakni dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa yang hanya boleh maksimal 8 tahun dan terbatas menjabat dua kali selama dua periode.
Isi Pasal 39 diantaranya:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (mus)