8 Juni 2023 - 06:22 6:22

Pemerintah Tetapkan Tarif Ojek Online, Berlaku Awal Mei

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan nominal tarif ojek online (Ojol) yang berlaku pertanggal 1 Mei 2019 mendatang, tarif tersebut terbagi di 3 Zona, yang meliputi, Zona 1 Sumatera, Jawa dan Bali, Zona 2 Jabodetabek, Zona 3 di luar Jawa, Sumatera, Bali dan Jabodebek.

Adapun tarif dalam zona tersebut, zona 1 Rp1.850/km sampai Rp2.300/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 Kilometer Rp7.000-Rp10.000, zona 2 Rp2.000/km sampai Rp2.500/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp8.000-Rp10.000, zona 3 Rp2.100/km sampai Rp2.600/Km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp7.000-Rp10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 karena untuk memberi waktu bagi konsumen dan aplikator berhitung.

“Surat Kepmen yang ditandatangani ini tanggal 25 Maret 2019. Tapi nanti pemberlakuannya adalah 1 Mei 2019, pertimbangannya masyarakat akan mempertimbangkan penetapan tarif, agar masyarakat bisa berhitung sendiri dan aplikator menyesuaikan perhitungan algoritmanya lagi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3).

Budi menjelaskan, Jabodetabek (Zona 2) menjadi zona khusus karena pola perjalanan ojek online yang ada di Jakarta itu sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat Jabodetabek.

“Sesuai hasil riset yang mengatakan artinya di situ ada aspek ojek online ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat Jabodetabek dari rumah untuk ke feeder transportasi umum yang lain sehingga perlu diatur secara khusus dan spesifik,” kata Budi.

Tak hanya besaran tarif yang diregulasikan, lanjut Budi, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut juga mengamanahkan kewajiban mengikuti program BPJS bagi seluruh pengemudi ojol.

“Setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan danKetenagakerjaan. Jadi semua pengemudi jika terjadi kecelakaan semua akan di-cover oleh BPJS termasuk juga dengan asuransi, untuk teknis ini akan disampaikan pada aplikator untuk segera mengurus asuransi ini bisa raharja putra, bisa yang lainnya, kalau BPJS sudah pasti kami masukan Permenhub ini,” ucap Budi.

Dikatakan Budi, penetapan ini setiap tiga bulan akan dievaluasi karena harus selalu menyesuaikan situasi dan dalam evaluasi tersebut Kemenhub akan selalu mengikutsertakan tim riset independen.

Meski begitu, Budi mengatakan tidak ada sanksi dari Kemenhub jika penetapan ini dilanggar, karena Permenhub No.12 Tahun 2019 sendiri tidak mengatur adanya sanksi itu.

“Silahkan ada promo tapi tak boleh melanggar yang sudah ditetapkan, kalau menyangkut masalah pelanggaran dan sanksinya, kita kerjasama dengan KPPU jadi kalau bicara sanksi ranahnya KPPU sebagai pengawas, karena dalam regulasi tidak ada sanksi,” tutur Budi. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
siswi
Siswi Kelas 1 SMP Ini Sudah Bersetubuh dengan Belasan Teman Prianya
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
satu 1
10 Rekomendasi Film Kanibal Paling Sadis dan Mengerikan
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
7 Juni 2023 - 12:13
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Tunggu Kajian Menkopolhukam

wartapenanews.com - Presiden Jokowi menanggapi singkat soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Apa kata Jokowi? "Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam.

01
|
7 Juni 2023 - 11:16
Jatuh dari Lantai 7, Seorang Pekerja Bangunan di Gondangdia Tewas

wartapenanews.com -  Seorang pekerja bangunan berinisial HA (30) tewas setelah terjatuh dari 7 proyek bangunan yang beralamat di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/6). Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin mengatakan,

02
|
7 Juni 2023 - 10:15
Resmi Gabung Al Ittihad, Benzema Dibayar 61 Miliar dalam Seminggu

wartapenanews.com - Karim Benzema memastikan gabung klub Arab Al Ittihad setelah resmi berpisah dengan Real Madrid. Benzema sudah menandatangani kontrak dengan raksasa Saudi Proleague tersebut untuk durasi kontrak 2 tahun,

03