24 April 2024 - 19:58 19:58

Pemerintah Tetapkan Tarif Ojek Online, Berlaku Awal Mei

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan nominal tarif ojek online (Ojol) yang berlaku pertanggal 1 Mei 2019 mendatang, tarif tersebut terbagi di 3 Zona, yang meliputi, Zona 1 Sumatera, Jawa dan Bali, Zona 2 Jabodetabek, Zona 3 di luar Jawa, Sumatera, Bali dan Jabodebek.

Adapun tarif dalam zona tersebut, zona 1 Rp1.850/km sampai Rp2.300/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 Kilometer Rp7.000-Rp10.000, zona 2 Rp2.000/km sampai Rp2.500/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp8.000-Rp10.000, zona 3 Rp2.100/km sampai Rp2.600/Km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp7.000-Rp10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 karena untuk memberi waktu bagi konsumen dan aplikator berhitung.

“Surat Kepmen yang ditandatangani ini tanggal 25 Maret 2019. Tapi nanti pemberlakuannya adalah 1 Mei 2019, pertimbangannya masyarakat akan mempertimbangkan penetapan tarif, agar masyarakat bisa berhitung sendiri dan aplikator menyesuaikan perhitungan algoritmanya lagi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3).

Budi menjelaskan, Jabodetabek (Zona 2) menjadi zona khusus karena pola perjalanan ojek online yang ada di Jakarta itu sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat Jabodetabek.

“Sesuai hasil riset yang mengatakan artinya di situ ada aspek ojek online ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat Jabodetabek dari rumah untuk ke feeder transportasi umum yang lain sehingga perlu diatur secara khusus dan spesifik,” kata Budi.

Tak hanya besaran tarif yang diregulasikan, lanjut Budi, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut juga mengamanahkan kewajiban mengikuti program BPJS bagi seluruh pengemudi ojol.

“Setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan danKetenagakerjaan. Jadi semua pengemudi jika terjadi kecelakaan semua akan di-cover oleh BPJS termasuk juga dengan asuransi, untuk teknis ini akan disampaikan pada aplikator untuk segera mengurus asuransi ini bisa raharja putra, bisa yang lainnya, kalau BPJS sudah pasti kami masukan Permenhub ini,” ucap Budi.

Dikatakan Budi, penetapan ini setiap tiga bulan akan dievaluasi karena harus selalu menyesuaikan situasi dan dalam evaluasi tersebut Kemenhub akan selalu mengikutsertakan tim riset independen.

Meski begitu, Budi mengatakan tidak ada sanksi dari Kemenhub jika penetapan ini dilanggar, karena Permenhub No.12 Tahun 2019 sendiri tidak mengatur adanya sanksi itu.

“Silahkan ada promo tapi tak boleh melanggar yang sudah ditetapkan, kalau menyangkut masalah pelanggaran dan sanksinya, kita kerjasama dengan KPPU jadi kalau bicara sanksi ranahnya KPPU sebagai pengawas, karena dalam regulasi tidak ada sanksi,” tutur Budi. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03