29 April 2024 - 02:48 2:48

Pemkot Depok Larang Bukber, Ini Alasannya

WartaPenaNews, Depok – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang adanya kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan banyak orang. Kebijakan tersebut berbeda dengan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan surat edaran wali kota yang sudah disampaikan di-publish sebetulnya tidak banyak berbeda dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan dengan menteri agama dalam surat edaran,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Depok, Dadang Wihana pada Senin 12 April 2021

Namun demikian, Dadang mengaku ada beberapa poin yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

“Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. Jadi kalau untuk bukber di Depok pemerintahan, swasta, masjid, musala ditiadakan,” ujarnya

Dadang menjelaskan, keputusan itu dilakukan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di tempat umum.

“Nah, ini tidak lain dalam rangka mencegah penularan di tempat kerumunan karena sudah barang tentu ketika buka puasa bersama jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker dan lain-lain,” lanjutnya

Kemudian, akan sulit melakukan pengawasan jika tidak dilakukan secara ketat. “Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG (Orang Tanpa Gejala) itu menularkan ke lain. Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” ujar Dadang.

Terkait itu, Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan patroli atau pengawasan secara ketat di sejumlah rumah makan, restoran maupun kafe.

“Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri. Jadi, secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok Sama,” tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bermaksud menentang pusat.

“Bukan bertentangan, tapi kalau SE (surat edaran) Menteri Agama itu memayungi untuk seluruh Indonesia. Tentunya setiap daerah jumlah kasus beragam, ada yang rendah, sementara kita, Jabodetabek itu fluktuatif. Maka untuk buka puasa bersama itu ditiadakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan, untuk kebijakan lainnya, rumah makan atau restoran dan kafe tetap diijinkan beroperasi hanya saja kapasitas pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni kapasitas 50 persen.(mus)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03