22 April 2025 - 20:03 20:03
Search

Pemkot Kediri akan Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

WartaPenaNews, Kediri – Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, segera menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Dalam peraturan itu nanti, Pemkot akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggarnya.

“Kalau penalti ada, dendanya lebih ke sosial. Umpamanya denda tidak memakai masker, sanksinya menyumbang masker,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Senin malam.

Wali Kota yang akrab disapa dengan sebutan Mas Abu itu mengingatkan, agar Warga Kota Tahu itu selalu mengenakan masker demi mencegah penyebaran COVID-19. Menurut dia, mengenakan masker bagian dari protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Harapan kami memang diperintahkan untuk tegakkan disiplin. Intinya disiplin menggunakan masker, jaga protokol kesehatan,” ujar dia.

Mas Abu mengakui, banyak warga yang belum disiplin mengenakan masker. Jika ditemukan hal demikian, petugas akan memberikan teguran.

Untuk saat ini, Pemkot Kediri dengan pihak terkait masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan itu. Nanti, setelah sosialisasi, maka akan diberikan sanksi bagi yang melanggar. Jika bentuknya berupa uang, akan dibayarkan ke kas daerah.

Kota Kediri sendiri saat ini sudah berstatus zona kuning. Pemkot Kediri juga sudah tidak melarang berbagai kegiatan masyarakat seperti pernikahan. Namun, hanya membatasi jumlah tamu undangan.

“Kami tidak melarang, cuma membatasi. Pernikahan dibatasi 200 orang, dan di tempat terbuka. Sudah mulai banyak bisnis di bidang pernikahan misalnya soal makan, memakai nasi kotak, yang datang juga diatur berkala, tidak langsung 200 tapi dibagi jam kedatangannya,” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi siap mendukung program dari Pemkot Kediri. Selain itu, dari jajaran Kodim 0809 Kediri, hingga dengan Satpol PP Pemkot Kediri.

Miko mengatakan, sosialisasi tentang peraturan itu juga sudah dilakukan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Nantinya, polisi ikut mengevaluasi dampaknya termasuk sanksi.

“Meskipun sanksi sosial, denda administrasi juga harus melihat kultur masyarakat setempat, ekonomi juga jadi pertimbangan. Semua baik TNI, polri, ASN, sipil juga harus ikut aturna ini,” kata Kapolresta.

Wali Kota Kediri menghadiri acara pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 di Mapolresta Kediri.

Kewajiban mengenakan masker ini didukung oleh warga Kediri. Dian Setya, warga RT 29/10 Desa Tosaren, Kecamatan Kota mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkot untuk menekan penularan virus corona di kota yang terkenal dengan kuliner Nasi Tumpangnya itu.

“Dukung banget om, khan ini untuk mencegah penularan virus corona di sini. Toh selama ini kami sekeluarga tiap aktivitas di luar rumah juga sudah memakai masker,” kata Dian.

Hal yang sama juga disampaikan Puriani, warga Balowerti, Kecamatan Kota. Menurutnya, langkah yang ditempuh Pemkot Kediri sudah sangat tepat. Apalagi, di lingkungan tempat tinggalnya sudah ada warga yang pernah terinfeksi.

“Di sini ada yang kena (terinfeksi corona lagi). Yang pertama dulu gang sebelah barat, kemudian gang sebelah timur. Sekarang gang sebelah utara rumahku,” kata Puriani.

Meski tak bisa berlama-lama mengenakan masker, Puriani mengaku tetap mendukung langkah Pemkot Kediri untuk mewajibkan setiap warga mengenakan masker.

“Aku gak bisa lama-lama pakai masker karena sesak (napas). Tapi saya selalu rajin cuci tangan dan menjaga jarak dengan setiap orang yang saya temui,” kata alumnus SMA 1 Kediri itu. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait