21 April 2025 - 03:24 3:24
Search

Pemotor Tusuk 2 Begal di Lombok hingga Tewas

wartapenanews.com – Pengendara motor bernama Murtede alias Amak Santi (34) dibegal oleh empat orang saat melintas seorang diri di Jalan Ganti, Lombok. Amak Santi melawan dan membuat 2 dari 4 orang yang membegalnya tewas. 2 pelaku begal lainnya melarikan diri.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, Amak Santi saat itu datang dari arah timur tepatnya di Jalan Raya Ganti menuju Keruak Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WITA, dengan mengendarai motor Honda Scoopy.

Namun tiba-tiba dia diadang oleh dau begal berinisial OWP dan P. Amak Santi sempat dipaksa untuk menyerahkan motornya, namun ditolak hingga terjadi perkelahian. Pada saat itu, dua begal lainnya yang berinisial W (32) dan H (17) hanya memantau dari jarak jauh.

“Korban berhenti. Kemudian pelaku P ini langsung mengayunkan celuritnya ke korban sebanyak dua kali. Korban ini ternyata tidak luka,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (12/4).

OWP yang berada di motor kemudian turun membantu rekannya P untuk membawa kabur motor Amak Santi.
“Tapi korban langsung menusuk di bagian dada OWP,” kata Ketut. Belum diketahui dari mana Amak Santi membawa senjata tajam. Diduga senjata tajam itu selalu dia bawa untuk berjaga-jaga.

Usai OWP ditusuk, begal P hendak mencoba membawa lari sepeda motor Amak Santi yang tergeletak di jalanan. Tapi, Amak Santi dengan cepat menusukkan pisaunya ke arah punggung P dan bagian dada kanan.
“Pelaku ini terjatuh. Dua begal ini P dan OWP meninggal,” katanya.

Dua begal di Lombok tewas saat mencoba membegal motor korbannya. Foto: Dok. Istimewa
W dan H langsung kabur saat melihat dua rekannya terkapar di jalan.

Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Motor Merk Honda jenis Scoopy.

Dua begal di Lombok tewas saat mencoba membegal motor korbannya. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu polisi juga mengamankan satu buah pisau, satu buah celurit bersama satu parang milik pelaku begal.

“Untuk kedua pelaku W dan H yang kabur sudah kita amankan di rumahnya. Saat ini sudah dibawa ke Polres Lombok Tengah,” kata Ketut.

Kedua pelaku inisial W dan H disangkakan pasal 365 KUH Pidana Sub Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun di kurangi 1/3 ancaman hukuman sehingga menjadi 8 tahun. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait