29 April 2024 - 13:40 13:40

Pemprov DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kemelut Warga Apartement City Park

Jakarta, WartaPenaNews – Pengelolaan Apartement City Park, Cengkareng, Jakarta Barat kian carut marut. Sejumlah orang diduga preman mulai kuasai apartement dengan mendirikan pengelolaan di kawasan itu.

Mereka kemudian menjual nama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kepengurusan. Nama Erwin Djufti Prabowo yang menjadi orang BPK diduga meneror para warga.

“Dia selalu berdalih adanya pungli. Seperti soal parkir, parkir di sini di soal. Padahal sudah ada gate, sementara yang di luar tidak ada gate,” kata Hutomo (65), warga sekitar di kawasan Apartement City Park, Rabu (27/11/2019).

Hutomo menilai kelompok yang mengaku Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kerap mengintimidasi sejumlah warga dan meneror.

“Bahkan saya pernah dilaporkan ke Polsek Cengkareng empat kali dengan kasus yang sama,” tuturnya.

Hutomo menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya bukan tanpa upaya. Ia pernah beraudiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat. Dalam audiensi itu, pihak Wali Kota kemudian meminta pembentukan Panmus 30 November 2019 mendatang.

Kuasa Hukum Pengembang Apartement City Park, Hendra menegaskan, pihaknya sebenarnya tak melarang adanya P3SRS. Hanya saja, P3SRS yang ada saat ini diketahui bukan merupakan warga apartement.

Bahkan dalam pemilihan P3SRS, Hendra mendapati pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi dan tidak mewakili warga. Sebab dari 3.300 unit yang ada, pemilihan hanya dilakukan 27 orang.

“Ini yang menjadi masalah. Kami sebenarnya ingin kasih ke P3SRS. Asalkan pengurusan dilakukan orang asli apartement,” tuturnya.

Wakil direktur LBH KAHMI Jaya sekaligus Kuasa Hukum Warga City Park, Turki berharap, Pemprov DKI berkenan audiensi dan menunjukan kebenaran terhadap warga pemilik dan Penghuni Apartemen City Park dengan cara mengembalikan marwah Pokja (kelompok kerja) pembentukan Panmus (panitia musyawarah) City Park.

“Menurut kami tindakan Dinas PRKP (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman) dengan menginisiasi Pokja adalah suatu tindakan yang mulia dalam melaksanakan roda pemerintahan yang baik (good governance),” ucapnya.

Sayang, Pokja yang dibentuk atas kesepakatan bersama oleh warga dan dinas sejak 28 Maret 2019 lalu menyebabkan konflik yang tidak berujung, ditambah lagi di akhir Oktober 2019 dinas membuat keputusan yang kontroversial yakni menganulir dan mencabut kewenangan Pokja yang terbentuk secara konsensus.(rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03