23 April 2025 - 20:09 20:09
Search

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif kepada Pengguna Sepeda

WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif kepada para pengguna sepeda khususnya yang menggunakan jalur khusus sepeda. Namun intensif yang diberikan bukan berupa uang, seperti halnya yang dilakukan pemerintah Perancis ditengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, insentif yang diberikan berupa pengawasan jalur sepeda dengan membentuk satuan petugas Patroli Sepeda. Satuan ini secara rutin melakukan patroli di jalur sepeda.

Selain menggunakan sepeda, petugas juga akan mengendarai sepeda motor dalam melaksanakan tugasnya. “Petugas ini nantinya akan mengamankan jalur sepeda. Jika ada ada motor atau mobil masuk ke jalur sepeda, mereka akan mengejar dan memberikan tindakan tegas,” kata Syafrin dalam diskusi webinar dengan tema “Bersepeda Nyaman Bersama New Normal” yang diselenggarakan oleh ISSI DKI Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019 terkait Penyediaan Jalur Sepeda, sanksi bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintas jalur sepeda akan diberikan sanksi pidana dan denda.

Sanksi tilang itu merujuk pada Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 yang bunyinya para pelanggar diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (mobil) dan Rp 250 ribu (motor).

Syafrin melanjutkan, bahwa hingga 31 Desember 2019 aparat telah menindak sebanyak 1.333 kendaraan yang masuk ke jalur sepeda. Ke depan, pengawasan ini tetap dilakukan dengan memasang CCTV di sepanjang jalur sepeda. Selain itu juga ia telah mengusulkan agar dibentuk intelijen transport system.

“Ini sudah kami programkan, tetapi karena terjadi Covid-19 program ini jadi tertunda,” ucap Syafrin. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait