21 April 2025 - 15:39 15:39
Search

Pemuda di Bandung Begal Payudara Bocah SD

WARTAPENANEWS.COM – Aksi begal payudara makin meresahkan, bukan hanya mengincar wanita dewasa tapi bocah ingusan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) juga jadi sasaran. Seperti yang terjadi di Jalan Jupiter Barat, Kompleks Perumahan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat awal pekan ini.

Seorang pemotor tiba-tiba meremas payudara siswi SD. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya viral di media sosial.

Aksi pelaku membegal payudara bocah SD di Jalan Jupiter Barat, Kompleks Perumahan Margahayu Raya terekam kamera CCTV. Video itu kemudian viral di media sosial hingga pelaku pun tak bisa berkutik karena identitasnya langsung kebongkar.

Dalam video yang beredar tampak pelaku seorang pria muda mengendarai sepeda motor. Saat melihat korban berjalan kaki pulang sekolah, pelaku berhenti lalu mendekatinya sambil berpura-pura menanyakan alamat.

Tiba-tiba tangan kiri pelaku memegang payudara korban. Lantaran mendapat perlakuan tak senonoh, korban berteriak dan berlari. Sedangkan pelaku kabur.

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian memegang payudara korban sehingga korban menjerit dan lari,” kata Kapolsek Buahbatu, Kompol Rizal Jatnika, Selasa 14 Mei 2024.

Usai mengetahui payudara anaknya dibegal, orang tua langsung bikin laporan ke Polsek Buahbatu.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Buahbatu menyelidiki dan berhasil mendapatkan identitas pelaku bernama M Ilham (25) warga Sekejati, Kota Bandung.

Terduga pelaku M Ilham bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung.

Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor berpelat nomor F wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.

“Penyidik mengecek alamat pelat nomor kendaraan yang digunakan dengan mendatangi rumah pelaku di Sukabumi,” ujar Rizal Jatnika.

Kapolsek menuturkan, keluarga membenarkan pelat nomor kendaran tersebut adalah milik terduga pelaku M Ilham. Penyidik lantas meminta keluarga kooperatif dan segera menghadirkan pelaku.

“Pelaku M Ilham menyerahkan diri ke Polsek Buahbatu bersama keluarga dan didampingi kuasa hukum pada Senin 13 Mei,” tutur Kapolsek.

Kompol Rizal mengatakan, pelaku M Ilham dijerat Pasal 82 perpu I/ 2016 jo Pasal 76 E Undang-undang Momor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kompol Rizal. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait