WartaPenaNews, Jakarta – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) periode 2010-2011, MTM. MTM ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Tersangka MTM ditahan untuk waktu 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Rabu (9/6).
MTM ditahan usai diperiksa terkait proses pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, khususnya soal mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT ICR.
Tak sendiri, MTM diperiksa bersama dua orang saksi lainnya yakni, YK selaku VP Legal and Compliance PT Antam dan DT selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk tahun 2008 – 2016. “Usai diperiksa, MTM langsung ditahan oleh penyidik. Sementara YK dan DT masih beratatus saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang.
Terkait kasus posisi, MTM telah bersepakat dengan Tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar, walaupun belum dilakukan due dilligence.
Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009-sekarang, kemudian bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp 1,2 miliar di PT CTSP.
Tujuannya supaya PT CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT TMI. Tersangka MTM lantas menerima pembayaran sebesar Rp56,5 miliar dari hasil akuisisi PT CTSP oleh PT ICR. “MTM dan MH selaku Komisaris PT TMI periode 2009 sampai sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” terangnya.
Atas perbuatannya, MTM terancam dijerat pasal Primer dan Subsidair. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)