21 April 2025 - 01:08 1:08
Search

Penambahan Akses Layanan Kesehatan Canggih Tertentu untuk Peningkatan Mutu Layanan

BPJS Kes RS Mayapada

IPOL.ID – Penambahan terhadap akses layanan kesehatan canggih bagi peserta JKN sesuai dengan kebutuhan terus diupayakan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan.  Salah satunya, melalui upaya perluasan layanan kemoterapi dan radioterapi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Jakarta Selatan. BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV dan Cabang Jakarta Selatan melakukan pembahasan bersama pihak manajemen Mayapada Group terkait mekanisme pengajuan pelayanan tersebut, Selasa (21/02). Deputi Direksi Wilayah IV Fachrurrazi yang turut hadir, menyampaikan bersedia membantu prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami akan mendukung pengajuan layanan radioterapi dan kemoterapi ini selama analisa kebutuhan terhadap akses ini memang dibutuhkan atau kapasitasnya belum terpenuhi, serta mengacu juga kepada regulasi yang menjadi pondasinya. Sehingga setelah terjalinnya perjanjian kerja sama untuk menambah akses layanan ini, pelaksanaanya dapat berjalan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh peserta,” jelas Fachrurrazi.

Dalam paparannya, Fachrurrazi menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan penambahan akses layanan canggih tertentu meliputi radioterapi dan kemoterapi harus melalui persetujuan BPJS Kesehatan di tingkat pusat secara berjenjang sesuai dengan analisa kebutuhan.

“Sebagai gambaran dari sebaran fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan canggih tertentu di wilayah DKI Jakarta sampai dengan Februari tahun ini, terdapat 16 rumah sakit yang menyediakan layanan kemoterapi dan 6 rumah sakit pemberi layanan radioterapi bagi peserta JKN. Jika melihat analisa Bed Occupation Rate wilayah DKI Jakarta yang masih dibawah 50%, penambahan layanan yang diajukan Mayapada Group masih memungkinkan selama tidak melebihi batas idealnya di 75%,” tambahnya.

Kondisi saat ini pengajuan penambahan layanan kesehatan kemoterapi dan radioterapi dari pihak Mayapada Group, masih terdapat beberapa kekurangan persyaratan berkas pengajuan yang harus dilengkapi. Persyaratan pelayanan kemoterapi masih belum melampirkan surat rekomendasi dari kolegium terkait, surat keputusan kewenangan klinis dari direktur rumah sakit yang masih berlaku, sertifikat kompetensi lanjut kemoterapi dari kolegium atau surat tanda registrasi kualifikasi tambahan dari konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku dan surat izin praktek apoteker yang masih berlaku.

Lebih lanjut, persyaratan pelayanan radioterapi yang harus dilengkapi meliputi surat keputusan kewenangan klinis dari direktur rumah sakit yang masih berlaku, konfirmasi status tenaga purna waktu, surat izin praktik elektromedis yang masih berlaku dan sertifikat pelatihan radioterapi untuk perawat. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong pihak Mayapada Group agar segera melengkapi semua persyaratan yang sudah disebutkan.

Selain itu, Fachrurrazi juga menegaskan kepada pihak Mayapada Group agar tetap menjaga komitmennya agar tetap mematuhi kontrak dan meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN. Utamanya ia sangat mewanti-wanti kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk Mayapada Group untuk memastikan lingkungannya bersih dari pemungutan iur biaya kepada peserta JKN saat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, pihak Mayapada Group yang diwakili oleh Jeffri Tobing selaku Chief Business Development Officer mengatakan sangat menantikan kesempatan pembahasan bersama BPJS Kesehatan ini, untuk membahas pengajuan penambahan akses layanan canggih tertentu. Menanggapi penjelasan sebelumnya, Jeffri Tobing akan menjamin kepatuhan timnya terhadap kontrak dengan melakukan internalisasi secara masif.

“Latar belakang kami mengajukan penambahan akses layanan ini didasari atas kebutuhan dari peserta. Maka dari itu dengan diselenggarakannya pertemuan ini kami berharap adanya percepatan proses penambahan akses layanan kemoterapi dan juga radioterapi di Rumah Sakit Mayapada. Kami juga menyampaikan jika terdapat kekurangan persyaratan pengajuan yang sebelumnya sudah diinformasikan oleh BPJS Kesehatan,” ujar Jeffri. (adv)

 

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait