22 April 2025 - 19:00 19:00
Search

Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Jasa Keuangan

WartaPenaNews, Jakarta – Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (15/3) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa

Baca Juga: Beroperasi Hanya 13 Rute, Kapasitas Layanan Transportasi Umum di Jakarta Diturunkan Secara Ekstrem

Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain:
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (Azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait