WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan warning kepada maskapai penerbangan jika sampai hari Jumat (17/5), tidak menurunkan tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan oleh regulator sebesar 12-16 persen, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin.
Pemberian sanksi merujuk pada PM 78 tahun 2018 tentang sanksi administrasi. Sanksi akan diberikan secara bertahap dari mulai peringatan hingga pencabutan izin.
“Mekanismenya ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terkahir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi,†ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi dengan tidak memberikan berbagai pelayanan yang harusnya menjadi hak konsumen.
Dia mencontohkan, layanan yang akan dihentikan adalah tidak mengabulkan pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran pesawat udara kepada pihak maskapai.
“Dia mau daftar penerbangan nggak kita layani, dua Minggu setelah dia tidak berlakukan itu. Dia lakukan secara masif tidak dilakuin (penyesuaian TBA) kita peringati, dua minggu, kalau dua minggu tidak dikerjakan kita tutup pelayanan itu,†tutur Budi.
Lanjut Budi, sanksi lainnya adalah izin pembukaan rute baru tidak akan diberikan pihaknya.
“Iya termasuk (pembukaan rute baru) itu di antaranya (yang tidak diberikan),†ujar Budi. (*/dbs)