22 April 2025 - 23:14 23:14
Search

Peneliti UIN Bandung: RUU Ciptaker dapat Sediakan Ruang Kondusif Bagi Kampus Merdeka

WartaPenaNews, Jakarta – RUU Ciptaker yang akan segera dibahas DPR RI yang motivasi penyusunannya untuk kemudahan investasi, juga akan berdmpak pada investasi bidang pendidikan. Spirit yang dikembangkan Mendikbud Nadiem Makarim melalui empat program Kampus Merdeka akan menemukan ruang kondusifnya dengan RUU tersebut.

Demikian disampaikan M Yusuf Wibisono, peneliti dan akademisi dari Universitas Islam Sunan Gunung Djati yang beberapa bulan terakhir melakukan kajian terkait kontroversi RUU Ciptaker. Menurut Yusuf, suara terkait RUU Ciptaker di DPR dan di masyarakat perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

‘’Program utama Kampus Merdeka itu kan antara lain kemudahan membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi kampus, kemudahan status kampus menjadi badan hukum dan hak mahasiswa belajar 3 semester di luar program studi yang ia pilih. Ini kan bagus sekali. harapannya melahirkan mahasiswa yang lebih kreatif dan siap menghadapi lapangan kerja ketika dia lulus,’’ tutur Yusuf dalam pernyataan terkait kajiannya di Madrasah Malam Reboan UIN SGD Bandung yang disampaikan kepada media.

Menurutnya, dengan cara itu lah mahasiswa akan siap menghadapi segala tantangan dunia usaha, dan sigap untuk mengisi segala bentuk lapangan kerja yang tersedia. Selain itu, mahasiswa juga dipersiapkan menjadi peneliti yang inovatif, diakui dunia, namun juga dapat menyelesaikan permasalahan lokal, sekaligus menjadi seorang entrepreneur yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

‘’Tujuan sebesar itu kan butuh iklim yang baik. Iklim yang bagi itu antara lain bisa dihadirkan dengan memperbaiki regulasi yang selama ini tumpang tindih, birokratis dan menyulitkan. Dalam kajian kami, RUU Ciptaker mengandung spirit kuat untuk memperbaiki iklum dimaksud,’’ tambahnya.

Selanjutnya dikatakan bahwa pasal-pasal RUU Ciptaker Pasal 432 ayat 1 terkait pendidikan memuat prinsip-prinsip yang memudahkan lembaga pendidikan asing terakreditasi atau yang diakui di negaranya agar dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Pasal 433 menyebutkan kemudahan proses pendiriannya, yaitu kewajiban kampus asing itu hanya: memperoleh izin pemerintah; berprinsip nirlaba; dan terpenting mendukung kepentingan nasional. Kalau payungnya terbentuk, selanjutnya kan tinggal pengawasan, sejauh mana itu mendukung kepentingan nasional,’’ katanya.

Yusuf juga menegaskan, hasil kajiannya bersama kolega melihat bahwa RUU Ciptaker terkait bagaimana masalah pengangguran (unemployment) dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja yang lebih berkualitas. Lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa.

‘’Ketika kegiatan investasi tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh pemerintah (melalui belanja negara, pendirian BUMN, dll), maka cara lain yang bisa dilakukan adalah memberikan kesempatan berinvestasi pada pihak swasta baik dalam dan luar negeri. Untuk menarik investasi swasta ini perlu kemudahan-kemudahan; perlindungan hukum, jaminan keamanan, jaminan keberlangsungan, dan iklim yang menguntungkan bagi investor dan tenaga kerja,’’ tuturnya.

Ditambahkan, RUU ini menekankan pada investasi yang lebih produktif dan berkualitas, baik investor yang berskala besar sampai yang kecil sekalipun.

‘’Mengingat investasi tidak selalu harus dilakukan oleh investor yang besar. Investasi juga bisa dilakukan oleh kelompok UMKM,’’ tambahnya.

Alhasil, tutur Yusuf, melibatkan semua yang berkepentingan (stakeholder) dan para pakar dalam menyusun regulasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, marupakan langkah bijak demi kepentingan bersama dalam menyehatkan iklim perekonomian menuju kesejahteraan dan keadilan sosial di Indonesia.

Dalam hal ini, DPR harus juga intensif mengakses kajian atau diskusi publik yang membahas secara ilmiah dan obyektif isi RUU.

‘’Karena ini kan Omnibus Law, gabungan banyak undang-undang. Kebayang kan, ini tuh bangunan atau rancangan bangunan yang sangat besar. Kalau ia dibuat dengan tujuan memperbaiki iklim perekonomian, artinya banyak aspek yang harus dibahas di situ. Yang diperbaiki yang mana, yang diperdalam yang mana, yang didiskusikan yang mana harus jelas. Memang tidak mungkin diterima semua, atau sebaliknya, ditolak semua, padahal dibahas saja belum,’’ kata Yusuf lagi.

Dikatakan bahwa kita seyogyanya memberi ruang dialog dan koreksi dari stakeholder dalam upaya mencari titik temu yang win-win solution. Karena RUU Ciptaker merupakan “ijtihad” hukum untuk membuat solusi dari paradoks peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang selama ini menghambat investasi dan iklim perekonomian yang sehat. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait