6 May 2024 - 02:26 2:26

Pengadilan di India Cabut Larangan TikTok

WartaPenaNews, Jakarta - Pengadilan Tinggi Madras mencabut larangan sementara terhadap TikTok, platform berbagi video. Keputusan itu diambil Kamis (24/4/2019), setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh ByteDance – perusahaan induk TikTok.

Sidang yang dipimpin oleh N Kirubakaran dan SS Sundar dari Pengadilan Tinggi Madras di bawah arahan Mahkamah Agung India membuat keputusan untuk membatalkan pemblokiran aplikasi.

Dalam putusannya, pengadilan meminta TikTok untuk memperbarui norma privasi mereka dan juga menindaklanjuti keluhan dalam waktu 3 hingga 36 jam.

Pengacara TikTok, Issace Mohanlal mengklaim aplikasi memiliki teknologi untuk menyaring konten telanjang dan pornografi dari aplikasi.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Madras mengeluarkan perintah untuk melarang aplikasi video di India. Bertindak berdasarkan arahan pengadilan, Kementerian Informasi dan Penyiaran India meminta Google dan Apple untuk menarik TikTok dari masing-masing app store di India.

Larangan TikTok memengaruhi 120 juta penggunanya, menyebabkan kerugian finansial $ 500.000 setiap hari dan bahkan mempertaruhkan pekerjaan bagi 250 karyawan di India.

Setelah putusan pengadilan baru-baru ini, TikTok menyambutnya dalam sebuah pernyataan: “Kami senang dengan keputusan ini dan kami percaya itu juga sangat disambut oleh komunitas kami yang berkembang di India, yang menggunakan TikTok sebagai platform untuk memamerkan kreativitas mereka.”

“Kami berterima kasih atas kesempatan untuk terus melayani pengguna kami dengan lebih baik. Meskipun kami senang bahwa upaya kami untuk memerangi penyalahgunaan platform telah diakui, pekerjaan itu tidak pernah “dilakukan” pada akhirnya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan fitur keselamatan kami sebagai bukti komitmen berkelanjutan kami kepada pengguna kami di India. ”

Pengacara penggugat, K. Neelamegam mengatakan bahwa mereka tidak berencana untuk mengajukan banding lebih lanjut terhadap perintah pengadilan terbaru. Tetapi akan mengkritisi proses pengadilan jika TikTok tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03