9 June 2025 - 11:04 11:04
Search

Pengakuan Ayah Bejat Pukul Bayinya hingga Bibir Pecah

WartaPenaNews, Jakarta -  EP, pria 27 tahun yang tega menganiaya bayinya sendiri hingga babak belur akhirnya diringkus polisi, Rabu, 17 Maret 2021. Dengan nada memelas, EP pun hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika EP, sedang dilanda ngantuk berat usai pulang kerja, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 14.00 WIB. Kala itu, EP yang sehari-harinya kerja sebagai buruh cuci (laundry) ini ingin tidur, namun ia tak tahan dengan suara tangis anak perempuannya itu.

“Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing pulang kerja itu yang bikin kesal,” katanya.

Menurutnya, emosi tersebut wajar. “Cuma saya pukul doang, dua kali. Di wajah. Karena saya belum tidur sama sekali, jadi pala pusing, capek, ngantuk itu gara-gara itu (saya pukul).”

Rupanya, EP juga pernah menganiaya sang istri. Alasannya, karena tak tahan kerap diatur. “Dia orangnya ngatur mulu,” katanya.

Ia pun tak menampik, aksi penganiayaan itu terjadi untuk melampiaskan emosi kepada sang istri. “Ya bisa jadi begitu, susah dibilangin dia bantah mulu.”

Sama seperti EP, istrinya pun bekerja sebagai buruh cuci. Kini, ia hanya bisa pasrah dan mengaku sangat menyesali segala perbuatannya.

“Saya nyesel banget. Saya enggak tahu, khilaf, tahu-tahu emosi gitu. Ini anak pertama saya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku melancarkan aksi sadisnya ketika sang istri (ibu korban), sedang pergi bekerja.

“Jadi pada saat si TSK (tersangka) lagi tidur, korban ini nangis, rewel lah ya namanya bayi kan wajar. Kemudian yang bersangkutan kesal, dipukul lah dua kali, wajah kemudian dibanting ke kasur,” katanya.

Selang beberapa saat kemudian, sang istri pulang dan mendapati buah hatinya itu sedang menangis dengan kondisi wajah lebam. “Nah TSK mengaku dia yang melakukan,” ujar Imran.

Kesal bercampur sedih, kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke polisi. Pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Citeurep, Kabupaten Bogor.

“Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.

Akibat ulah sadisnya tersebut, bayi yang baru berusia tujuh bulan itu mengalami luka pada bagian mata, mulut pecah dan lutut memar akibat dibanting.

“Punggungnya juga dicubit. Ini ngakunya pertama kali. Tapi sebelumnya juga istrinya dipukul, tapi istrinya tidak lapor tapi karena kali ini yang jadi korban anaknya, istrinya melapor,” kata Imran.

Atas perbuatannya tersebut, EP terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi memastikan, kondisi bayi perempuan itu berangsur membaik setelah sempat menjalani perawatan medis. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait