24 April 2025 - 04:44 4:44
Search

Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Kramat Jati Soal Sindikat Ini

IPOL.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPO dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.

Ketika dihadirkan dalam ungkap kasus TPPO di Mapolres Metro Jakarta Timur, Pasutri berusia paruh baya tersebut mengaku bekerja sama dengan sindikat untuk menjaring korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Arab Saudi.

“Jadi penyalur sejak Tahun 2023, sebelumnya sudah tiga kali ngirim ke Arab Saudi. Orang-orang (PMI ilegal) ada yang nyariin (korban), sponsor,” ungkap RB di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7).

Sponsor tersebutlah, katanya, yang merekrut para calon korban dari sejumlah wilayah dengan iming-iming bekerja sebagai PMI di Arab Saudi dan mendapat gaji besar per bulannya.

Sedangkan para korban tidak mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sudah melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah, sehingga usaha dijalankan pasutri AS dan RB ilegal.

Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para korban juga dimintai uang dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi ART.

“Di sana (Arab Saudi) sudah ada bos yang mempekerjakan. Kalau yang di sini (mengurus korban di tempat penampungan) saya berdua saja, enggak ada yang lain,” beber RB.

Beruntung saat hendak melakukan pengiriman PMI ilegal yang keempat kalinya dari rumah penampungan di Kramat Jati, AS dan RB dapat diamankan jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pada Minggu (9/7) jajaran BP2MI menggerebek tempat penampungan kedua korban dan menyelamatkan enam perempuan PMI ilegal yang hendak dikirim ke Arab Saudi.

Kemudian keenam korban diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing. Untuk kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, berdasar hasil penyidikan kedua pelaku sebelumnya tidak memiliki pengalaman sebagai penyalur PMI resmi (ilegal).

“Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan. Terhadap tersangka itu sudah beberapa kali melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal,” tukas Leonardus.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, tersangka AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.

“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun,” tegas Leonardus. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait