22 April 2025 - 23:48 23:48
Search

Pengamat Minta Perusahaan Bus Memastikan Pengemudi Kondisi Prima

WartaPenaNews, Jakarta – ​​​​​Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan perusahaan bus harus benar-benar memastikan pengemudi selalu dalam kondisi prima agar kecelakaan seperti bus PO Sriwijaya yang masuk jurang pada Senin (23/12) tidak terulang kembali.

“Perjalanan cukup lama yang memakan waktu lebih dari 8 jam, perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu. Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12).

Djoko mengingatkan, setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia memaparkan, waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

“Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam,” katanya.

Terkait beberapa ruas jalan terutama di Sumatera masih banyak ditemukan jalan yang berkelak kelok, turunan dan tanjakan tajam, sehingga perlu kehati-hatian dalam mengemudi walaupun sudah dilengkapi rambu dan marka.

Djoko menekankan pentingnya agar pemeliharaan rambu dan marka harus dilakukan secara rutin, serta diberikan pula penerangan jalan yang memadai dalam rangka memudahkan perhatian pengguna jalan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang.

Meski demikian, Budi tak menyebut sanksi yang kemungkinan didapatkan PO tersebut karena harus diinvestigasi lebih lanjut. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait