23 April 2025 - 14:10 14:10
Search

Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar

IPOL.ID – Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara Kereta Api (KA) dan jalan sangat sering terjadi. Pemahaman dan disiplin yang kurang sebagai akibat terjadi kecelakaan KA dengan pengguna jalan lain.

Seperti halnya pada peristiwa kecelakaan truck yang ditabrak KA belum lama ini pada tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB di perlintasan KA Jalan Jerakah, Semarang, Poncol mengakibatkan truck terbakar dan perjalanan KA yang lain menjadi terganggu.

“Kejadian itu seharusnya dapat dicegah apabila pengemudi atau pengguna jalan paham, dan melaksanakan aturan yang ada,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto dikonfirmasi ipol.id, Rabu (19/7).

Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib :

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan KA dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 110 ayat (4) PP No 72 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Budiyanto yang juga Pengamat Transportasi menjelaskan bahwa perjalanan KA lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan maka dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan KA.

“Pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujarnya.

Pasal 106 ayat (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a : Rambu perintah dan rambu larangan.

Pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan yang resmi, pada umumnya dipasang rambu stop. Rambu-rambu stop memerintahkan kepada pengguna jalan yang akan melintas perlintasan tersebut.

Apabila palang pintu tidak berfungsi seharusnya tetap berhenti dulu, tengok kanan dan kiri, dan apabila situasi sudah aman baru melintas.

“Apabila kendaraan terekam dalam CCTV kendaraan tidak berhenti sejenak dan langsung berjalan patut diduga ada pelanggaran hukum,” tegas Budiyanto.

“Kejadian tabrakan antara truck dan KA di Semarang menurut dugaan saya kendaraan kurang laik jalan dan kurang hati-hatinya pengemudi truck,” tambahnya.

Budiyanto menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak yang berwajib harus komprenhensip, pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna menentukan tersangkanya.

Pidana kecelakaan lalu lintas dapat ditangani penyidik Polri, dipihak lain dari pihak manajemen KA dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik truck tersebut.

“Hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait