4 May 2024 - 19:58 19:58

Pengamat Transportasi: Tabrak Lari Masuk Tindak Kejahatan

IPOL.ID – Kejadian tabrak lari sering terdengar, terlihat bahkan sebagian pengguna jalan pernah mengalami. Kejadian baru-baru ini menjadi perbincangan hangat adalah kejadian tabrak lari yang terjadi di wilayah Cakung Jakarta Timur. Ternyata penabraknya diduga kuat adalah tetangga sendiri.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, tabrak lari merupakan suatu jenis kecelakaan, satu orang atau lebih yang terlibat kecelakaan melarikan diri dengan berbagai macam alasan yang kadang-kadang bisa diterima secara hukum atau sebaliknya.

Misalnya, demi keamanan, pengemudi melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian terdekat. Kedua, melarikan diri ingin lepas dari tanggung jawab hukum dan tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Kemudian ketiga, tidak kunjung menyerahkan diri akhirnya ditangkap oleh petugas.

“Bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban dan tidak melapor kepada kepolisian adalah kejahatan. Ada hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan bagi pengguna jalan yang terlibat kecelakaan,” papar Budiyanto, Kamis (15/6).

Kemudian pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 231 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(1) Pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi ranmor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Ketentuan pidana terhadap kasus tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan laka lantas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

“Apabila dalam kecelakan itu mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka atau meninggal dunia, dan dikemudian hari pengemudi dapat ditangkap, dapat dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 310 yang ancaman hukumannya 6 bulan sampai 6 tahun penjara, disesuaikan akibat dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto.

Sebelumnya diberitakan, pengendara motor berinisial MBP tewas ditabrak tetangganya, pengendara mobil berinisial O, di bilangan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) pagi.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengungkapkan, sebelum insiden itu terjadi, korban dan pelaku adu mulut. Namun, Darwis tidak menjelaskan penyebab percekcokan itu.

Pelaku merasa permasalahan selesai setelah korban mematahkan kaca spion mobilnya. Namun, korban kembali menendang mobil pelaku.

“Spion mobil itu patah. Karena patah, (pelaku) merasa urusannya sudah selesai, tapi kok mobilnya malah ditendang,” kata Darwis.

Pelaku kemudian mengendarai mobilnya untuk mengejar korban yang berkendara motor. Pelaku pun menabrak korban.

“Akibatnya, sesaat ada kejadian itu, (korban) terus diuber dan terjadi (ditabrak),” ungkap Darwis.

Pada rekaman CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku. Korban langsung terkapar di jalan.

“Iya, (korban) meninggal dunia,” tukas Darwis. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03