21 April 2025 - 07:12 7:12
Search

Pengamen Badut Begal Warga Pakai Pistol Mainan di Cipayung

Ilustrasi - Orang mengenakan pakaian badut menghibur pengunjung di satu tempat. Foto: Freepik

IPOL.ID – Belakangan ini, pengamen yang mengenakan pakaian ala badut kerap kali meresahkan warga. Tak ayal, pengamen badut tersebut sering kali memaksa ketika meminta uang kepada warga.

Hingga baru-baru ini, kasus pengamen badut melakukan begal terhadap korban mencuat. Seperti seorang pengamen badut berinisial T yang diamankan usai aksinya melakukan begal terhadap warga di Jalan Raya Wakil Alif, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (17/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Hotman Capandi mengatakan, awal kejadian itu saat T datang ke warung kopi (Warkop). Dia berupaya mengancam korban menggunakan senjata api mainan.

“Dalam aksinya, T langsung menodongkan senjata api mainan ke kepala korban. Pelaku meminta handphone serta tas pinggang milik korban,” kata Hotman pada wartawan di kawasan Cipayung, Rabu (17/5).

Lantaran terancam dan mengira senjata api yang ditodongkan ke kepalanya tersebut asli, korban dalam keadaan ketakutan terpaksa menyerahkan handphone beserta tas pinggangnya kepada pelaku T.

Tak hanya itu, usai mendapat barang berharga korban, pelaku juga berupaya mengancam penjaga warkop dengan cara serupa menodongkan senjata api plastik untuk mengancam.

Tapi saat pelaku lengah, seketika korban mendorong T hingga tersungkur, penjaga warkop yang tadinya ketakutan pun memberanikan diri melakukan perlawanan.

“Saat terjatuh pelaku sempat menodongkan senjata api mainan ke korban. Kemudian penjaga warkop memukul senjata mainan tersebut sampai rusak, pecah,” ungkap Hotman.

Saat bersamaan T tertangkap, Hotman bersama jajarannya dari Unit Reskrim Polsek Cipayung bergegas mengamankan pelaku, berikut barang bukti guna proses hukum.

Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah menetapkan T sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut pemenuhan berkas perkara.

“Disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan,” tegasnya.

Kini tersangka T harus mendekam dan merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Cipayung untuk mempertanggungjawabkan ulah begal dilakukannya. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait