20 April 2025 - 11:25 11:25
Search

Pengangguran di Makassar Aniaya dan Perkosa Pacar hingga Ancam Sebar Video Mesum

WARTAPENANEWS.COM –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro meringkus seorang pemuda lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Tak hanya menganiaya, pemuda tersebut juga diduga melakukan pengancaman untuk menyebarluaskan video mesumnya jika sang kekasih tidak menuruti keinginannya.

Pelaku yang diamankan polisi itu berinisial ARS (20) seorang pengangguran asal Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

ARS ditangkap tanpa perlawanan saat tengah melintasi Jalan Raya Metro-Wates pada Jum’at (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.

“Ya benar, kita telah amankan ARS dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Rosali, Rabu (19/6).

Rosali menjelaskan, penangkapan ARS berdasarkan laporan dari ayah korban berinisial M yang mengetahui anaknya diduga dianiaya serta disetubuhi oleh tersangka.

“Itu berawal dari laporan ayah korban, yang mana pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban ini pulang ke rumah dalam keadaan memar di bagian wajah. Lalu ayah korban ini menanyakan kepada korban, mengapa wajahnya pada memar,” ungkap Rosali.

Rosali menuturkan, kepada sang ayah, korban mengaku telah dipukuli oleh pelaku di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

“Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya, kenapa dengan wajahmu kok pada memar dan dijawab korban bahwa dia habis bertemu pacarnya dan dipukuli oleh pacarnya berinisial ARS alias Agam di Lapangan Rejomulyo, Metro Selatan,” jelas Kasat.

“Lalu ayahnya ini mendesak dan menanyakan kepada korban, kenapa kok kamu (korban) kayak nurut benar setiap diajak ketemu sama pacarmu,” tambahnya.

Kemudian korban mengungkapkan fakta bahwa dia diancam oleh sang pacar. Jika tidak memenuhi keinginan sang pacar, video mesum korban dan pelaku bakal disebarluaskan oleh tersangka.

“Saat ditanya ayahnya itu, korban ini menjawab dan mengakui bahwa pada bulan April 2024, korban dibawa oleh tersangka ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat,” terangnya.

Di wisma tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial.

Akibatnya perbuatannya, tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait