WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria berinisial MW (27) yang merupakan warga Aertembaga Satu, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bitung. MW ditangkap karena diduga sebagai pelaku pengedar obat keras tanpa izin dan resep dokter.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras yang menurut informasi medis masuk golongan B.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan jika aksi MW mengedarkan obat keras ini diketahui dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya bersama dua paket yang terbungkus dalam plastik hitam,” kata Iwan.
Lanjut dikatakan Iwan, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku pasokan obat keras yang dijualnya ini, diperoleh dari Jawa Barat.
“Menurut pelaku, obat-obatan keras itu dikirimkan pemasok dari Jawa Barat menggunakan jasa pengiriman,” ujar Iwan.
Sementara itu, dari hasil penangkapan ini, polisi mendapati jika obat itu dijual ke pelajar berinisial RP. Saat diamankan, RP ternyata juga membawa senjata panah wayer beserta pelontar di dalam tasnya. RP akhirnya juga digelandang ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. (mus)