22 April 2025 - 18:30 18:30
Search

Penggugat Kecewa Putusan Hakim Dalam Kasus BBG

WartaPenaNews, Tangerang  – Pihak penggugat Agus Handoko, menyesalkan putusan Majelis Hakim terkait kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSDCity dan BankPermata pada hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/5/2021).

Pasalnya Majelis Hakim diduga menolak gugatan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diberikan pihak penggugat.

“Pada dasarnya ada bukti-bukti surat yang tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, salah satunya klien kita melakukan wanprestasi itu karena pandemi, tahun 2020 lalu,” kata Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, Rabu, 19 Mei 2021.

Kemudian, lanjut Boy, indikasi waktu proses subrogasi tidak dilakukan dalam waktu yang bersaman antara pihank bank dan pihak PT. BSD. Padahal Subrogasi, sebagaimana Pasal 1401 KUHPerdata, pada pokoknya harus dinyatakan dengan tegas di dalam akta autentik dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.

“Tapi semua dalil-dalil, hingga Petitum kita sama sekali tidak dijadikan dasar Pertimbangan dan atau tidak disinggung samasekali terkait Pasal Subrogasi tersebut,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya masih mempelajari putusan Majelis Hakim untuk kemudian menempuh upaya hukum banding. Karena sangat keberatan dengan keputusan Majelis Hakim.

“Itu yang saya katakan, kita masih punya waktu 14 hari, kita pelajari dulu putusannya, mungkin nanti kita akan lakukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sementara itu, Agus Handoko menilai putusan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak berpihak pada rakyat kecil yang lemah.

“Sangat kecewa. Dari tadi saya ikutin tidak ada yang berpihak kepada rakyat kecil seperti saya, jadi seakan saya harus mengikuti kemauan dengan pihak pengadilan, sedangkan itu bertentangan. Kenapa lagi covid seperti ini, tidak ada pertimbangan pihak hakim, untuk kasus saya ini.” pungkasnya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait