wartapenanews.com – Penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), perlu menjadi perhatian serius masyarakat maupun aparat keamanan. Pasalnya, peredaran barang haram tersebut terbilang cukup tinggi.
Hal itu bisa terlihat dari jumlah narapidana (napi) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Selasa (13/7/2022).
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Giatja), Peni Hadi Sutrisno mengatakan dari total 745 napi yang ‘bersekolah’ di dalam lapas, 337 orang di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba.
“Dari 745 di dalam lapas itu yang dominan kasus narkoba sebagaimana yang saya sebutkan, sisanya gabungan dari beberapa kasus lainnya,” ungkap Peni Hadi kepada InfoPBUN.
Selain napi narkoba, lanjut Peni, tahanan lain yang tak kalah tinggi yaitu napi yang pernah tersandung kasus kriminal umum. Namun terkait jumlahnya merupakan akumulasi dari berbagai jenis pelanggaran hukum, seperti pencurian, penganiayaan, kekerasan anak, KDRT dan lain-lain.
“Total pidana umum 389 orang, korupsi 14 orang, pidana seumur hidup 2 orang, pencucian uang 1 orang dan napi teroris 1 orang,” ucap Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun ini.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono pada Selasa (5/6/2022) telah menginstruksikan jajarannya untuk membidik bandar sabu yang beraksi di Kobar. Hal ini dilakukan guna menekan peredaran barang haram itu di Bumi Marunting Batu Aji.
“Saya minta setiap polsek untuk terlibat aktif memberantas peredaran narkoba di Kobar, baik pengedar maupun bandarnya. Ini jadi perhatian kami,” ucap Bayu Wicaksono kala itu. (mus)