WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rincian upah minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta yang pada tahun ini mengalami kenaikan yakni sebesar Rp4.416.186 per bulan.
Meski begitu, kenaikan UMP Jakarta 2021 (UMR Jakarta 2021) menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan, sehingga kenaikan pada UMR Jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi.
Penetapan kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi secara nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP Jakarta 2021 sebesar Rp4.416.186 (UMR Jakarta 2021).
Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.
Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:
– Jakarta (UMR Jakarta 2021): Rp 4.416.186
– Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
– Kota Bekasi: Rp 4.782.934 Kota
– Depok: Rp 4.339.514
– Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
– Kota Bogor: Rp 4.169.806
– Kota Tangerang: Rp 4.262.015
– Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
– Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792