22 April 2025 - 23:05 23:05
Search

Pengusaha Penyuap Eks Mensos Hadapi Tuntutan Jaksa

kpk

WartaPenaNews, Jakarta – Pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/4/2021).

Tuntutan ini terkait perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Keduanya didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

“Benar (sidang tuntutan Harry dan Ardian),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Diketahui, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait