25 April 2024 - 01:45 1:45

Penjambret di Menteng Ditangkap Usai Gasak HP Rp22 Juta

WartaPenaNews, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng meringkus komplotan penjambret spesialis pengendara sepeda yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Pusat. Tersangka berinisial BG itu sudah tujuh kali menjambret hand phone pengendara sepeda.

Aksi terakhir tersangka gagal menggasak hand phone seharga Rp22 juta dari korbannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Metro Menteng menangkap BG, Sabtu, 17 Oktober 2020 petang. Saat itu pelaku kepergok warga sekitar sedang menjambret hand phone pengendara sepeda di Jalan Hos Tjokroaminoto Ujung, Menteng, Jakarta Pusat.

Tidak tanggung tanggung, hand phone yang hendak disikat pelaku BG, adalah hand phone mewah iPhone 11 Pro Max.

Heru menjelaskan, awalnya, korban bernama Miriam Elga Gina tengah bersepeda dengan komunitas sepeda menuju Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat melintas di Jalan HOS Tjokroaminoto, Miriam berhenti sesaat untuk mengecek hand phone.

Ketika itu tersangka BG (21) bersama rekannya A (DPO) yang menggunakan motor Satria FU warna hitam mendekat ke Miriam.

Saat jarak sudah dekat, tersangka BG menarik paksa handphone Iphone 11 Pro senilai Rp22 juta yang dipegang Miriam.

“Keduanya sempat tarik-tarikan hand phone. Namun saat itu hand phone sempat dikuasai korban,” ujar Heru dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.

Gagal mendapatkan hand phone korban, kedua tersangka melarikan diri. Namun, pelarian diri kedua tersangka sempat digagalkan oleh warga yang melihat kejadian tersebut.

Tersangka BG berhasil ditarik oleh warga sehingga terjatuh dari motor, sementara tersangka A meloloskan diri menggunakan motornya. “Pelaku A saat ini sedang dalam masih pencarian,” ujarnya.

Saat diinterograsi, BG mengaku sudah tujuh kali menjambret. Sasaran utamanya ialah pengendara sepeda yang melintas di kawasan Menteng, Thamrin, Kuningan, hingga Jakarta Timur.

Hingga kini pelaku BG masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Atas perbuatannya pelaku BG dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03