22 April 2025 - 15:06 15:06
Search

Penjual Buku Ajaran Komunisme Bisa Dijerat Pidana

WartaPenaNews, Jalarta – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton T. Digdoyo mendukung tindakan aparat keamanan menggrebek sebuah toko buku yang menjual buku berisi faham ajaran komunisme di Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Penjualnya pun bisa dipidana, karena termasuk unsur klausul hukum menyebarkan faham komunisme yang dilarang di seluruh wilayah NKRI,” tegas Anton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).

Ia menilai upaya para anggota Babinsa Koramil Pare Kediri dan Satuan Kodim Kediri sebagai tindakan konstitusional sesuai Tap MPRS nomor XXV/1966, tentang larangan penyebaran paham komunisme, leninisme, dan Marxisme, serta Pasal 170 KUHP jo UU nomor 27 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Buku-buku tentang PKI yang disita aparat telah memenuhi unsur pasal-pasal pidana. Jadi sudah cukup ada payung hukumnya,” ujar Anton.

Lain halnya dengan beredarnya buku Jokowi Undercover yang menjerat penulisnya Bambang Tri Mulyono. Anton justru mengatakan sebaliknya, penulisnya tak bisa dipidana karena tindakannya itu tak memiliki payung hukum. “Silahkan dibedah di kampus-kampus untuk menggli kebenaran isinya,” pungkas mantan jenderal polri tersebut.

Sebelumnya sejumlah aparat Babinsa dan Koramil Pare, Kediri menggrebek dan menyita sejumlah buku ajaran komunisme dari sebuah toko buku di Jl.Brawijaya Kediri. Tindakan aparat ini terekam video dan menjadi viral di media sosial. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait