30 Mei 2023 - 18:36 18:36

Penjual Buku Ajaran Komunisme Bisa Dijerat Pidana

WartaPenaNews, Jalarta – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton T. Digdoyo mendukung tindakan aparat keamanan menggrebek sebuah toko buku yang menjual buku berisi faham ajaran komunisme di Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Penjualnya pun bisa dipidana, karena termasuk unsur klausul hukum menyebarkan faham komunisme yang dilarang di seluruh wilayah NKRI,” tegas Anton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).

Ia menilai upaya para anggota Babinsa Koramil Pare Kediri dan Satuan Kodim Kediri sebagai tindakan konstitusional sesuai Tap MPRS nomor XXV/1966, tentang larangan penyebaran paham komunisme, leninisme, dan Marxisme, serta Pasal 170 KUHP jo UU nomor 27 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Buku-buku tentang PKI yang disita aparat telah memenuhi unsur pasal-pasal pidana. Jadi sudah cukup ada payung hukumnya,” ujar Anton.

Lain halnya dengan beredarnya buku Jokowi Undercover yang menjerat penulisnya Bambang Tri Mulyono. Anton justru mengatakan sebaliknya, penulisnya tak bisa dipidana karena tindakannya itu tak memiliki payung hukum. “Silahkan dibedah di kampus-kampus untuk menggli kebenaran isinya,” pungkas mantan jenderal polri tersebut.

Sebelumnya sejumlah aparat Babinsa dan Koramil Pare, Kediri menggrebek dan menyita sejumlah buku ajaran komunisme dari sebuah toko buku di Jl.Brawijaya Kediri. Tindakan aparat ini terekam video dan menjadi viral di media sosial. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03