27 April 2024 - 04:25 4:25

Penting! Kampanye di Sosial Media Harus Diatur

WartaPenaNews, Jakarta – Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya membolehkan peserta Pemilu untuk beriklan di medsos meski belum mengatur secara rinci cara dan aturan yang ada.

Lanjut Wahyu menjelaskan langkah tersebut diambil karena pihaknya, KPU menilai media sosial dan media massa adalah sesuatu yang berbeda.

“Yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa, tetapi kalo kampanye di media sosial itu memang diperbolehkan. (Medsos-red) Tidak diatur, yang diatur adalah di media televisi radio, koran dan media daring,” kata Wahyu usai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/2).

Wahyu menuturkan, kedua tim paslon telah sepakat tentang cara beriklan di media massa di mana mempergunakan 10 spot di masing-masing media, baik online, cetak maupun elektronik.

“Karena memang 10 Spot paling banyak itu, itu aturan perundang-undangan. Jadi sepakat atau tidak sepakat begitulah aturannya,” tegasnya.

Dirinya pun menyampaikan, mulai 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 dimulai kampanye, rapat umum juga kampanye melalui iklan di media massa baik cetak maupun elektronik.

“Jadwal kampanye rapat umum yang disusun oleh KPU sudah memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dan rapat terkait jadwal kampanye rapat umum akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan cara pengundian,” terangnya,

Terkait mekanisme kampanye, rapat umum KPU akan membagi dua zona dimana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. “KPU memastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, KPU harus mengatur iklan di media sosial. Justru, Ujang menilai aturan beriklan di media sosial menjadi sangat penting. Hal tersebut dikarenakan arena media sosial sering dijadikan alat kampanye dan propaganda politik.

“Karena jika di medsos tidak diatur, maka iklannya bisa liar. Dan bisa seenaknya. Jika di media massa beriklan diatur. Kenapa di media sosial tidak atau belum. Kan baik media massa maupun media sosial sama-sama bisa dijadikan alat untuk kampanye,” terangnya. (*/dbs)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03