20 April 2024 - 22:17 22:17

Penumpang Lion Air Diamankan Gara-gara Merokok di Pesawat

WartaPenaNews, Jakarta – Seorang pria berusia 62 tahun berinisial SM diamankan karena ketahuan merokok di toliet pesawat Lion Air, Senin (27/1/2020). SM merokok saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin- Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) transit Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (BTJ). SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Lion Air penerbangan JT-3115 tiba pukul 17.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA, GMT+ 08). Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat. Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang. Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam, Selasa (28/1/2020).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, lanjut Danang, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.

“Kami berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),” pungkasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03