29 March 2024 - 08:44 8:44

Penyerahan Nama Calon PM Malaysia Ditunda hingga Selasa Siang

wartapenanews.com – Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengeluarkan persetujuan untuk memperpanjang tenggat penyerahan nama calon perdana menteri hingga Selasa (22/11/2022) siang.

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangan pers di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan persetujuan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik (parpol) dan gabungan parpol kepada Istana Negara hari ini.

Dengan demikian, kata dia, para ketua parpol dan gabungan parpol dapat mengajukan koalisi mereka untuk pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM Malaysia ke-10 paling lambat pada Selasa sebelum pukul 14.00 waktu setempat.

Yang di-Pertuan Agong sebelumnya telah memerintahkan koalisi parpol pemilik kursi terbanyak di parlemen untuk menyerahkan nama calon PM pada Senin sebelum pukul 14.00.

Menurut Ahmad Fadil, Yang di-Pertuan Agong meminta semua pihak bersabar dan tenang sampai proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM selesai.

Raja juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan nasional tetap berjalan seperti biasa di bawah pimpinan PM Sementara (caretaker prime minister) berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan untuk Pemerintahan Sementara, katanya.

Ahmad Fadil menambahkan bahwa Yang di-Pertuan Agong meminta doa dari rakyat Malaysia agar proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM ke-10 dipermudah dan berjalan lancar demi kepentingan negara.

Sesuai perintah Raja, kata dia, Istana Negara telah menugaskan Ketua Dewan Rakyat Azhar Azizan Harun untuk meminta pimpinan parpol dan koalisi yang memiliki jumlah kursi banyak di parlemen untuk menginformasikan kepada Istana Negara tentang koalisi parpol yang disepakati antara parpol atau koalisi tersebut, terkait pembentukan pemerintahan baru.

Pada Minggu (20/11/2022), Ketua KPU Malaysia (SPR) Abdul Ghani Salleh telah mengumumkan tidak ada partai yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen atau kursi yang diperebutkan di parlemen dalam Pemilu ke-15 Malaysia.

Dari hasil pemungutan suara telah diputuskan calon-calon legislatif yang mewakili parpol dan non-parpol.

Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan non-partai atau bebas mendapatkan dua kursi.

Syarat parpol atau koalisi dapat membentuk pemerintahan baru harus memiliki jumlah kursi mayoritas di parlemen, setidaknya 112 kursi. Karena itu diperlukan koalisi untuk dapat membentuk pemerintahan baru. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 08:35
Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

WARTAPENANEWS.COM - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami sosok bos yang memperkerjakan MI (17), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kabid Humas

01
|
29 March 2024 - 08:13
Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

WARTAPENANEWS.COM - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari

02
|
29 March 2024 - 07:29
Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Ketua DPD PSI Jakbar Dipolisikan

WARTAPENANEWS.COM - Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) ANL dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual, oleh seorang wanita berinisial W (29). Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya

03