22 April 2025 - 02:00 2:00
Search

Penyuap Eks Mensos Dituntut 4 Tahun Penjara

WartaPenaNews, Jakarta -   Pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Tuntutan ini terkait perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Keduanya didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja dituntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Ardian dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Pada tuntutan ini jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga hal yang memberatkan lainnya, perbuatan korupsi Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19.

“Hal yang meringankan Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya,” kata Jaksa.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait