IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dari keempat saksi yang diperiksa itu, dua orang di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
“Kedua saksi dimaksud, yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/6).
Sedangkan dua saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik yaitu, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian korupsi kegiataan pengelolaan komoditi emas.
“(Termasuk) melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambah Sumedana.
Seperti diketahui, pemeriksaan pejabat Bea dan Cukai bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Senin (29/5).
Kemudian pemeriksaan disusul terhadap BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (1/5).
Adapun terkait kasus tersebut, Kejagung belum menetapkan tersangka meski sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Meski begitu, Kejagung mengklaim sudah memgantongi jumlah kerugian keuangan negara dyang mencapai sekitar Rp4,7 triliun.(Yudha Krastawan)