24 April 2025 - 03:17 3:17
Search

Peredaran 40 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

WARTAPENANEWS.COM –  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan adalah 40 kilogram (kg) sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.

Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan ini saling berkaitan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung.

Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan Sardiansyah, polisi mengamankan sabu seberat 23.929,42 gram yang dikemas dalam tas jinjing. Polisi juga mengamankan 20.098 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel. Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Pasma dikutip, Selasa (30/4/2024).

Petugas mengamankan seorang pengusaha properti bernama Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di daerah Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat. Petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi keesokan harinya.

Hingga akhirnya polisi menemukan sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan lagi dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih.

Secara total, dari tangan Yan Miller polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sardiansyah dan Yan Miller merupakan kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

“Kedua tersangka berpindah-pindah hotel ketika mengirim narkoba tersebut. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” tandas Pasma.

Pihaknya masih memburu dua tersangka lain berinisial LL serta TR yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Pasma memastikan, pihaknya telah memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka, jika diuangkan mencapai Rp66 miliar,” tutup Pasma. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait