29 April 2024 - 17:46 17:46

Peringatan MenPAN-RB Terhadap ASN saat Tanggal 31 Mei

WartaPenaNews, Jakarta – Masih saja ada yang menganggap bahwa Jumat (31/5) merupakan hari kejepit nasional (harpitnas). Pasalnya pada Kamis (30/5) merupakan libur nasional bertepatan dengan Kenaikan Isa Almasih. Kemudian pada Sabtu (1/6) tanggal merah Hari Lahir Pancasila.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menuturkan bahwa Jumat tanggal 31 Mei ASN tetap masuk seperti biasa.

“Ya, (Jumat, red) itu hari kerja,” tandasnya usai memimpin kegiatan buka bersama di lingkungan Kementerian PAN-RB semalam (27/5).

Syafruddin menuturkan tidak benar bahwa pemerintah menetapkan Jumat depan sebagai hari libur cuti bersama menyambut lebaran 2019.

Dia mengatakan bahwa yang libur itu pada 30 Mei dan 1 Juni. Itupun Syafruddin mengingatkan bahwa ASN tetap wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada Sabtu depan.

“Tahun lalu juga begitu sama. Tanggal 1 Juni wajib upacara,” katanya.

Syafruddin mengatakan sesuai dengan etika kelembagaan seluruh ASN diharapkan hadir saat upacara Sabtu 1 Juni. Setiap instansi dihimbau untuk membuat absensi kehadiran upacara Hari Lahir Pancasila.

Sejumlah kementerian dan lembaga sudah mengeluarkan ketentuan terkait upacara Sabtu tersebut. Diantaranya BKN memperbolehkan ASN untuk ikut upacara di kantor perwakilan BKN di daerah setempat.

Seperti diketahui BKN memiliki sejumlah kantor regional (kanreg) di sejumlah titik. Diantaranya adalah kanreg BKN di Jogjakarta atau di Surabaya. Secara teknis nanti masing-masing ASN mengirimkan foto bukti ikut upacara ke pimpinannya sebagai bukti telah ikut upacara.

Lebih lanjut Syafruddin juga mengingatkan bahwa ASN maupun pejabat negara dilarang untuk menerima parcel. “Kalau kartu ucapannya saja tidak apa-apa. Barang parcelnya sebaiknya dikembalikan,” katanya.

Dia juga sudah mewanti-wanti penjaga ruangannya untuk mengembalikan jika ada pemberian parcel berisi barang-barang.

Jika ada ASN atau pejabat negara yang masih menerima parcel, resikonya harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut parsel dikategorikan sebagai gratifikasi. Sehingga harus dilaporkan ke KPK terlebih dahulu.

Syafruddin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para relasi untuk tidak perlu mengirim parcel atau sejenisnya kepada ASN maupun pejabat negara. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03