WartaPenaNews, Jakarta – Pernikahan anak dibawah usia di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengundang perhatian banyak faksi. Pasangan yang diketahui masih duduk di kursi SMP dan SD ini dinilai menyalahi peraturan.
Dari informasi yang beredar, mempelai pria berinisial RG masih duduk di kelas II SMP. Mempelai wanita, yang berinisial ML, bahkan belum merampungkan pendidikan dasar dan baru duduk di kelas VI SD.
Pernikahan keduanya berjalan di Desa Ngulak, Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/7/2019). Ikrar pernikahan RG dan ML juga viral di medsos Instagram.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak atau DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Kartika, dalam Ketentuan Bupati Nomor 46 tahun 2018, terkait pencegahan pernikahan umur dini, dijelaskan batas umur pernikahan yaitu 18 tahun. Sesaat kedua mempelai masih dibawah batas umur itu.
“Prinsipnya kita sudah ada Ketentuan Bupati terkait pencegahan pernikahan di umur dini. Dijelaskan jika umur anak dibawah 18 tahun kita menghindar untuk pernikahan. Namun cuma menghindar, tidak dapat melarang,” ujarnya, sewaktu di konfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Ia menjelaskan, aturan batas umur menikah pun dirapikan dalam Clausal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terkait Perkawinan, dengan batas minimum umur perkawinan wanita 16 tahun dan lelaki 19 tahun.
“Sesaat yang terjadi yakni anak umur 14 tahun. Ya jelas pernikahannya melanggar Undang-Undang tentang perkawinan,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Info Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga menjelaskan, untuk menindaklanjuti peristiwa itu, karena itu pada Senin kelak, 15 Juli 2019, faksinya akan langsung mengkonfirmasi pada pihak terkait.
Sebab dalam pernikahan ini, jelas ada pelanggaran empat hak anak, yakni hak pengasuhan dan merencanakan hari esok, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan riskan pada kekerasan, dan diskriminasi dan perlakuan salah yang lain.
Seperti yang tertuang dalam Ketentuan Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 2018, tentang perlindungan anak.
“Kami mengharap sangkanya peristiwa ini tidak terulang lagi. Silakan kita menjaga bersama hari esok beberapa anak dan terus kita sosialisasikan bersama, hingga peristiwa tidak terulang lagi,” kata Lingga. (mus)