WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah memperpanjang waktu pelaksanaan Pemberlakuan Ppembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan atau hingga 23 Agustus 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) mengatakan, PPKM itu mencangkup 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.
“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu anggal 10 – 23 Agustus,” kata Airlangga.
Dia menambahkan, wilayah luar Jawa masih akan diperpanjang selama dua minggu levelnya level 4 di 45 kab kota.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25 persen kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat. (rob)