21 April 2025 - 15:38 15:38
Search

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Siap Ajukan Uji Materi

IPOL.ID – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK, diketahui kini telah berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi (MK) yaitu menguji materi lagi,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (10/6).

Dalam petitum uji materinya nanti, Boyamin menyatakan akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dimana menurutnya perpanjangan masa jabatan tersebut seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli. Uji materi ini pun diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus berkembang di masyarakat.

“Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya Hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” jelas Boyamin.

“Kalau saya nanti dikabulkan otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan akan mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Berdasarkan putusan MK, diketahui masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK telah diperpanjang satu tahun ke depan.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait