WartaPenaNews, Jakarta – Kepolisian Sektor Semampir Surabaya mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika. Ketiga pelaku tersebut yakni Leo (22), Dwiyanto (21) warga Tambaksari, GB (18) warga Wonokromo.
Ketiga pelaku ini diamankan setelah petugas memperoleh informasi bahwa ada beberapa orang sedang berkerumun di dalam rumah kos Jl Irawati Gg II Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Surabaya. Mereka berbincang dan tertawa dengan perbincangan mencurigakan.
“Dari laporan itu kita selidiki dan kita datangi rumah kontrakan. Sampai akhirnya petugas menemukan ada sedotan dan botol air mineral bekas. Awalnya kita tidak curiga tapi setelah diperiksa botolnya di dalam ada serbuk kristal. Kami curigai ini adalah narkoba jenis sabu,” jelas Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut Tritiko menjelaskan, ketiga pelaku dan barang bukti ini diamankan. Mereka dibawa ke Mapolsek Semampir untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti serbuk kristal dilakukan pengetesan guna mengecek kebenarannya apakah narkoba atau bukan.
“Kalau tersangka kita lakukan tes urine dan kita periksa lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan benda kristal ternyata benar bahwa itu adalah narkoba jenis sabu-sabu,” paparnya.
Usai petugas mendapati kebenaran bahwa ada sabu di dalam botol. Ketiga pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seaeorang. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain barang bukti di atas petugas juga mengamankan uang tunai Rp 150 ribu. (mus)