22 April 2025 - 02:20 2:20
Search

Pileg Sistem Terbuka, Mercy Sebut Demokrasi Indonesia Makin Maju

Ketua DPD PD DKI Jakarta, Mujiono. Foto: Partai Demokrat

IPOL.ID – Putusan MK sistem pemilu proforsional terbuka mendapatkan sambutan positif dari Partai Berlambang Mercy, Demokrat.

Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono menyebut keputusan MK menjadi dasar penting agar penyelenggara pemilu tetap menjalankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 nanti.

Mujiyono menilai sistem proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi Indonesia. Karena itu, sambung dia, setiap partai politik menawarkan nama-nama kepada rakyat untuk memilih wakilnya.

“Tentu, rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya, yang menjadi kepercayaannya untuk mewakili,” tegasnya politisi yang akrab disapa MJN itu.

Dalam Pemilu 2024 nanti, Demokrat Jakarta menargetkan bisa meraih 21 kursi di DPRD DKI Jakarta. Mujiyono mengaku optimistis, target itu akan tercapai mengingat sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) Demokrat Jakarta terus bekerja untuk rakyat di tengah polemik sistem pemilu yang berperkara di MK.

“Setelah adanya keputusan MK ini, semakin menguatkan kami untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran dan suara rakyat. Insha Allah, target 21 kursi DPRD DKI Jakarta tercapai. Dan yang terpenting keputusan ini akan menaikkan kembali spirit bahwa suara rakyat suara Tuhan,” ujar ketua Komisi A DPRD DKI itu.

Dalam sidang putusan gugatan sistem pemilu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu yang diajukan para penggugat. Gugatan itu disampaikan enam pihak, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Ke-6 pihak ini mengajukan gugatan pada 14 November 2022 lalu terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Anwar Usman melanjutkan. (Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait