26 January 2025 - 02:38 2:38
Search

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan Walau Sudah Diblokir, Ini Penyebabnya

WARTAPENANEWS.COM – Ternyata ini penyebab pinjol ilegal muncul terus walau sudah diblokir. Pasalnya, pinjaman online (pinjol) tidak resmi cukup meresahkan masyarakat.

Padahal data dan akun sudah dihapus namun masih terus mendapatkan notifikasi informasi mengenai pinjol tersebut. Lantas apa faktor mengenai pinjol ilegal yang muncul terus?

Ternyata ini penyebab pinjol ilegal muncul terus walau sudah diblokir dikarenakan tidak terdaftar secara resmi. Terlebih pinjol ilegal tidak menjamin keamanan data nasabahnya. Sebab pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, hal itu dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang,” kata dia dalam video Youtube OJK,

Menurutnya, pinjol ilegal cenderung memiliki mekanisme yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan eKYC (Know Your Customer). Sebaliknya, pinjol ilegal akan segera mengirimkan dana kepada peminjam setelah ada informasi rekening yang diberikan lewat aplikasi kirim pesan.

Sementara itu berikut cara membersihkan riwayat kredit buruk

1. Tunggulah 24 bulan

Sebenarnya, nama Anda bisa kembali bersih setelah 24 bulan meskipun tanpa upaya apapun. Karena data riwayat kredit yang buruk akan secara otomatis dihapus oleh sistem. Namun waktu 24 bulan dirasa terlalu lama bagi Anda yang ingin segera melakukan pinjaman kembali.

Anda tidak bisa melakukan pinjaman kembali di Lembaga Keuangan manapun selama masih terdaftar dalam blacklist SLIK.

2. Lakukan Pelunasan Hutang yang Tertunggak

Jika ingin segera melakukan pinjaman kembali namun tidak ingin menunggu terlalu lama hingga 24 bulan. Maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pelunasan hutang yang tertunggak terlebih dahulu.

Lunasilah hutang sesegera mungkin setelah Kamu mendapatkan rincian dari SLIK. Namun, Kamu harus bersabar kembali karena pemrosesan hapus data ini bisa memakan waktu yang cukup lama. Tergantung dari kinerja pihak lembaga keuangan di mana Kamu berhutang. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait