3 May 2024 - 12:52 12:52

PKS Minta RKUHP Larang terkait LGBT

wartapenanews.com – Fraksi PKS masih tegas menginginkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat larangan terkait LGBT. Meski hari ini RKUHP sudah dijadwalkan disahkan pagi ini dalam rapat paripurna DPR.

PKS menjadi salah satu fraksi yang menyetujui RKUHP disahkan pada Tingkat I dengan catatan pada Kamis (24/11) lalu.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Menurutnya, LGBT bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia, tapi penyimpangan.

Adapun dinilainya kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa, sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas seperti LGBT.

“Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat.

Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini,” kata Jazuli dalam pernyataannya, Selasa (2/12).

Di satu sisi, Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RKUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo). Meski ada pula sejumlah catatan penguatan.

Ia juga mengapresiasi RKUHP mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul, baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya. Tetapi, Jazuli berharap pasal tersebut lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

“Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP,” tandas dia.

Usai menuai kontroversi pada 2019, sejumlah pasal-pasal RKUHP dikaji, direformulasi, dihapus, dan ditambah. Dalam draf final RKUHP pada 30 November 2022, tak diatur khusus soal LGBT.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej pernah menegaskan bahwa RKUHP netral terhadap gender. Siapa pun, jika melakukan tindak pidana yang diatur dalam RKUHP, maka sudah pasti dapat dituntut.

“LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada,” kata pria yang disapa Eddy itu di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/5/2022).

“Begini, lho, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya, kan, setiap orang. Setiap orang itu, kan, mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,” kata dia. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03