WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya memutuskan bahwa PT TJITAJAM versi Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat selaku pemilik yang sah atas bidang tanah berikut bangunan di atasnya, sebagaimana tercantum sertifikat (SHGB) dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
Dalam putusannya PN Cibinong menyatakan menolak untuk seluruhnya Perlawanan yang diajukan oleh PT Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaff dengan perkara No : 11/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi, dan menyatakan PT. Green Construction City adalah Pelawan yang tidak benar
Dalam permohonannya, Green Construction yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur menggugat sejumlah pihak diantaranya PT TJITAJAM, M. Said Zakaria, Zaldy Sofyan, dan Direktur Utama Pengembang Pembangunan Rumah Green Citayam City ke PN Cibinong.
Kuasa hukum PT TJITAJAM dari kantor hukum Reynold & Co menjelaskan, gugatan Perlawanan itu bermula dari adanya putusan pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan PT. TJITAJAM versi Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham PT. Suryamega Cakrawala (2250 Lembar Saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham) adalah PT. TJITAJAM yang sah menurut Hukum.
Putusan dimaksud juga menyatakan kliennya adalah pemilik yang sah atas bidang tanah berikut bangunan-bangunan yang berdiri di atas, sebagaimana dimaksud dalam tujuh sertifikat yakni SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya atas anama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
“Pengadilan juga menyatakan tidak sah dan batal demi hukum munculnya sejumlah akta dan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU sebagai akibat hukumnya PT Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, Cipto Sulistio, Kivlan Zen, dkk,†jelas Reynold dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
“Putusan ini menyatakan bahwa Green Construction telah melakukan pembangunan secara ilegal Perumahan Green Citayam City dilakukan di atas tanah milik PT TJITAJAM serta tidak memiliki izin-izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin-izin lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang,†terang Reynold.
Pengadilan juga menyatakan bahwa Construction City telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan Perumahan Green Citayam City sebagaimana dimaksud putusan PN Cibinong yang telah inkracht, yang diikuti dengan penetapan eksekusi pengadilan No. 2682 K/PDT/2018 tertanggal 24 Januari 2020. (*)