14 February 2025 - 21:40 21:40
Search

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula

WARTAPENANEWS.COM  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Hasilnya, hakim menolak gugatan praperadilan mantan menteri perdagangan itu.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dia anggap sewenang-wenang.

“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, beberapa waktu lalu.

Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Di antara kesalahan itu, Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tuturnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait